[su_post field=”post_title” default=”” before=”” after=”” post_id=”” post_type=”post” filter=””]

[su_post field=”post_date” default=”” before=”” after=”” post_id=”” post_type=”post” filter=””] [su_meta key=”category” default=”NOP” before=”” after=”” post_id=”” filter=””]

Tampak pada gambar : Jumat (14/8) bertempat di Badan POM Jakarta, Kepala Badan POM Dr.Ir. Roy Alexander Sparringa, M.App.Sc, Deputi II Badan POM RI, Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik Dan Produk Komplemen, Drs. T. Bahdar Johan H.,Apt., M.Pharm. dan jajarannya didampingi Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. Irwan Hidayat dalam menanggapi pemberitaan tentang penempelan label “œProp 65 Warning” pada dietary supplement “œTolak Angin” yang beredar di negara bagian California, Amerika Serikat .

Bahwa berdasarkan data pengawasan pos-market atas obat herbal terstandar “œ Tolak Angin “œ di Indonesia, dilakukan pemeriksaan fasilitas produksi dan pengambilan sampel secara rutin untuk dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil tidak terdeteksi logam berat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional, dari 39 ( tiga puluh Sembilan ) sampel yang diambil dari peredaran di beberapa daerah di Indonesia, menunjukan bahwa Obat Herbal Terstandar “œ Tolak Angin “œ memenuhi persyaratan mutu, termasuk kandungan logam berat Pb, Cd, As, dan Hg tidak terdeteksi atau dibawah limit of detection (LoD), yaitu konsentrasi minimal yang dapat terdeteksi. Terlampir Klarifikasi mengenai label stiker pada kemasan Tolak Angin

Latest News